AEWA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 06.04 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 13 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q321961)

AEWA - Agreement on the Conservation of African-Eurasian Migratory Waterbirds - adalah perjanjian internasional independen yang dibangun di bawah naungan UNEP/Convention on Migratory Species. Dirumuskan pada tanggal 16 Juni 1995 di den Haag, Belanda dan ditegakkan pada tanggal 1 November 1999 setelah jumlah minimal setidaknya 14 Range States, 7 dari Afrika dan 7 dari Eurasia, mertifikasinya.

AEWA meliputi 235 spesies burung yang secara ekologi bergantung pada tanah basah selama bagian terkecil siklus tahunannya, termasuk sejumlah spesies pelikan, kormoran, bangau, rallidae, ibis, bebek, angsa, camar, dan malahan pinguin afrika selatan.

Persetujuan itu meliputi 119 negara dari Eropa, sebagian Asia dan Kanada, Timur Tengah dan Afrika. Persetujuan itu mempersiapkan tindakan terkoordinasi dan terencana yang akan diambil oleh Range States sepanjang sistem migrasi ('jalur terbang') burung air yang dikenakan pada tindakan ini. Dari 119 Range States, 58 menjadi Pihak Kontraktor untuk AEWA sejak 1 November 2006.

Peserta persetujuan ini dipanggil untuk terlibat dalam sejumlah besar tindakan perlindungan yang dijelaskan selengkapnya di Action Plan. Rencana terperinci ini membahas masalah penting seperti: perlindungan spesies dan habitat, manajemen kegiatan manusia, penelitian dan pemantauan, pendidikan dan penerangan, dan implementasi.

Pranala luar