Yosran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Yosran

Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. (lahir 21 Juni 1959) adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Kamar Tata Usaha Negara sejak 2015.

Yosran dilahirkan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada 21 Juni 1959 dalam keluarga Minangkabau.[1][2] Ia meraih gelar Sarjana Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Magister Hukum Bisnis dari Sekolah Tinggi Hukum IBLAM, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2013–2017) dengan disertasi berjudul "Perlindungan Hukum Pejabat Pemerintahan pada Peradilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang".[3][4][5] Yosran terakhir menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Pada 5 Agustus 2015, ia dilantik menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.[6] Pada awal Maret 2020, sebagai hakim anggota Yosran membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.[7] Pada 2021, harta kekayaan Yosran menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tercatat sebesar Rp4.818.684.254, dan ini dinilai wajar oleh Transparency International Indonesia.[8]

Rujukan[sunting | sunting sumber]