Tata tempat (Singapura)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tata tempat di Singapura adalah hierarki nominal dan simbolik dari posisi-posisi penting dalam Pemerintah Singapura. Ia tidak memiliki kedudukan hukum tetapi digunakan untuk mendikte protokol seremonial pada acara-acara yang bersifat nasional. Daftar resmi diumumkan pada tahun 1967, dua tahun setelah Kemerdekaan.[1]

Tata tempat di Singapura[sunting | sunting sumber]

Nomor Pejabat
1 Presiden
2 Perdana Menteri
3 Wakil Perdana Menteri
4 Menteri Senior
5 Ketua Mahkamah Agung
6 Ketua Parlemen
7 Mantan Presiden
8 Mantan Perdana Menteri
9 Menteri
10 Duta Besar/Komisioner Tinggi Negara Asing
Duta Besar/Komisioner Tinggi Republik Singapura
Kuasa Usaha Negara Asing
11 Pemilik tanda kehormatan – Darjah Temasek
12 Jaksa Agung
13 Ketua, Komisi Pelayanan Publik
14 Hakim Mahkamah Agung
Hakim Pengadilan Negeri
15 Wakil Ketua Parlemen
16 Sekretaris Parlemen
17 Pemimpin Oposisi di Parlemen
18 Anggota Parlemen

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Singapore order of precedence". The Straits Times (dalam bahasa Inggris). 1967-08-17. Diakses tanggal 2020-12-20. 

Lihat juga[sunting | sunting sumber]