Stub (saham)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Stub adalah saham keterwakilan atas keberadaan kepemilikan ekuitas yang tersisa dalam korporasi setelah masuknya uang tunai secara besar-besaran atau distibusi keamanan utama setelah terjadinya sebuah pembelian atau buyout, spin-out dan demerger bentuk lain dari restrukturisasi yang menghilangkan sebagian besar operasi perusahaan terhadap perusahaan induknya, Stub dapat pula mempergunakan nama perusahaan lama atau dalam beberapa kasus dimungkinkan untuk mempergunakan nama lain sebagai bagian dari restrukturisasi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]