Resolusi 8 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 8
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Agustus 1946
Sidang no.57
KodeS/RES/8 (Dokumen)
TopikPermohonan keanggotaan
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 8 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Agustus 1946 dengan 10 suara dan 1 abstain dari Australia.

Menanggapi Resolusi 6 DK PBB, Dewan Keamanan meninjau permohonan keanggotaan Republik Rakyat Albania, Republik Rakyat Mongolia, Afghanistan, Kerajaan Hasyimiyah Transyordania, Irlandia, Portugal, Islandia, Siam, dan Swedia. Dewan Keamanan menyarankan Majelis Umum untuk menerima Afghanistan, Islandia, dan Swedia. Saran persetujuan permohonan Siam disampaikan dalam Resolusi 13 pada bulan Desember.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]