Resolusi 430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 430
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal16 Juni 1978
Sidang no.2.080
KodeS/RES/430 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 430, diadopsi pada 16 Juni 1978, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa, karena keadaan yang timbul, keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus akan tetap dikhususkan untuk menghimpun perdamaian. DKPBB menyatakan keprihatinannya terhadap tindak-tindak yang dapat memperkeruh ketegangan, dan meminta Sekjen untuk lapor balik lagi sebelum 30 November 1978, mengikuti implementasi dari resolusi tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]