Resolusi 1999 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1999
Dewan Keamanan PBB
Sudan Selatan
Tanggal13 Juli 2011
Sidang no.6.582
KodeS/RES/1999 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Sudan Selatan
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1999 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi tanpa pemungutan suara pada 13 Juli 2011. Usai Republik Sudan Selatan mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Sudan Selatan diterima.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]