Resolusi 168 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 168
Dewan Keamanan PBB
Tanggal3 November 1961
Sidang no.972
KodeS/4972 (Dokumen)
TopikRekomenasi terhadap pelantikan pelaksana jabatan Sekjen
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 168 diadopsi pada 3 November 1961. Setelah Sekjen Dag Hammarskjöld tewas dalam sebuah kecelakaan pesawat, Dewan Keamanan bertemu untuk memilih penerusnya. Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar diplomat U Thant asal Burma diangkat menjadi pelaksana jabatan Sekjen selama sisa masa jabatan Hammarskjöld.

Referensi[sunting | sunting sumber]