Lompat ke isi

Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Jepang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Jepang

Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Jepang (bahasa Inggris: EU-Japan Economic Partnership Agreement) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas dan perlindungan investasi yang disepakati oleh Uni Eropa dan Jepang. Isi perjanjian ini dirundingkan dari tahun 2013 hingga akhir tahun 2017. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang paling komprehensif yang pernah dibuat oleh Uni Eropa. Perjanjian ini melibatkan sekitar 30% produk domestik bruto dunia dan 40% perdagangan global, sehingga Perdana Menteri Jepang Shinzō Abe di Brussel menyebutnya sebagai "kelahiran zona bisnis terbesar di dunia".[1]

Perundingan perjanjian ini diselesaikan pada tanggal 8 Desember 2017 setelah perbincangan telepon antara Shinzō Abe dengan Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker.[2] Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam sebuah pertemuan puncak di Tokyo pada tanggal 17 Juli 2018.[3] Pada tanggal 8 Desember 2018, perjanjian ini diratifikasi oleh Parlemen Jepang, dan Parlemen Eropa juga melakukan hal yang sama pada tanggal 12 Desember 2018. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2019.[4]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]