Perjanjian Kremmen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Kremmen
Ditandatangani20 Juni 1236
Penanda tangan

Perjanjian Kremmen adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 20 Juni 1236 oleh Wartislaw III dari Pommern dan mengakui status Lehnsherr yang dimiliki oleh markgraf-markgraf Brandenburg terhadap Kadipaten Pommern-Demmin, dan juga menyerahkan wilayah Stargard, Wustrow dan Beseritz kepada Brandenburg.

Menurut perjanjian ini, Markgrafschaft Brandenburg memperoleh sebagian wilayah Pommern-Demmin dan juga hak sebagai pewaris wilayah tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]