Perdagangan Hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perdagangan Hijau (Green Trading) adalah istilah yang menggambarkan manfaat dari kombinasi pasar modal dan lingkungan. Istilah ini diciptakan oleh Peter C. Fusaro dari Global Change Associates Inc. Faktor utama yang menentukan efektivitas perdagangan hijau ini adalah pasar.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Fusaro, Peter C. (2005-03-01). "What is Green Trading?". Refocus. 6 (2): 62–63. doi:10.1016/S1471-0846(05)00334-3. ISSN 1471-0846.