Pembagian sungai adil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembagian sungai adil adalah sebuah jenis masalah pembagian adil dimana peraira sungai terbagi di antara negara-negara yang terletak di sepanjang sungai tersebut. Ini berbeda dari masalah pembagian adil lain yang membagi sumber daya air yang mengalir dalam satu arah dari negara aliran hulu ke negara aliran hilir.

Terdapat 148 sungai di dunia yang mengalir melewati dua negara, 30 melewati tiga, 9 melewati empat dan 13 melewati lima atau lebih.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Scott Barret (1994). "Conflict and cooperation in managing international water resources". Diakses tanggal 21 February 2017.