Orang Ulu Muara Sipongi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Orang Ulu (Bahasa Ulu: Urak Tanah Ulu) atau Urak Tanah Ulu Muoro Sipongi merupakan masyarakat yang mendiami Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka mengamalkan Adat Minangkabau yang Matrilineal dengan klan/marga (suku) Kandak Kepuh, Pungkik dan Mondoilik. Klan/marga ini sama dengan yang di Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Kandang Kopuah, Pungkuik dan Mondiliang). Rao merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Muara Sipongi.