Maidin Gultom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Maidin Gultom adalah Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan,Maidin Gultom resmi dilantik menjadi Guru Besar Fakultas Hukum dan menjadi Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan periode 2022-2026[1].

Maidin Gultom, lahir di Tapanuli Utara, tanggal 04 Agustus 1966. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang  (1986-1990), dan merupakan Lulusan Terbaik Wisuda Periode I Tahun 1990/1991. Dan juga Alumnus Program Pascasarjana USU Medan Program Magister Ilmu Hukum (1994-1997), Program Doktor Ilmu Hukum UNPAR Bandung (Tahun 2000-2003). Dosen Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan (1991 s/d sekarang).[2]

Sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Unika Medan, Maidin Gultom menyebut dugaan korupsi  PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) dengan terdakwa Darwin Sembiring adalah kasus error inpersona dan  kriminalisasi.

[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Prof Dr Maidin Gultom Dilantik Menjadi Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Medan". Tribun-medan.com. Diakses tanggal 2023-10-02. 
  2. ^ "Pimpinan Universitas". Universitas Katolik Santo Thomas. Diakses tanggal 2023-10-02. 
  3. ^ adminsx (2022-06-30). "Ahli Pidana Prof Dr Maidin Gultom: Kasus Dugaan Korupsi PT. PSU Madina Adalah Kriminalisasi". Sentral Berita. Diakses tanggal 2023-10-02.