Hukum kewarganegaraan Myanmar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum kewarganegaraan Myanmar saat ini mengakui tiga kategori warga negara, yaitu warga negara, warga negara asosiasi, dan warga negara naturalisasi, seperti yang diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan 1982.[1][2] Konstitusi tahun 1947 menetapkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari "ras asli", memiliki kakek-nenek dari "ras asli", dan keturunan warga negara atau sudah tinggal di Burma Britania sebelum tahun 1942. Menurut undang-undang ini, warga negara harus memperoleh Kartu Pendaftaran Nasional (နိုင်ငံသားစိစစ်ရေးကတ်ပြား), sementara mereka yang bukan warga negara diberi Kartu Pendaftaran Asing (နိုင်ငံခြားသားစိစစ်ရေးကတ်ပြား). Warga negara dengan orang tua yang memiliki kartu pendaftaran asing tidak boleh memegang jabatan publik.[3]

Myanmar memiliki sistem kewarganegaraan yang terstratifikasi (berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982):

  • Warga negara penuh merupakan keturunan warga yang tinggal di Burma sebelum tahun 1823 atau lahir dari orang tua yang sudah menjadi warga saat lahir
  • Warga negara asosiasi adalah mereka yang memperoleh kewarganegaraan dari Undang-Undang Kewarganegaraan Persatuan 1948
  • Warga negara naturalisasi adalah mereka yang tinggal di Burma sebelum 4 Januari 1948 dan meminta kewarganegaraan setelah tahun 1982.

Kewarganegaraan ganda tidak diakui di Myanmar. Naturalisasi di negara lain secara otomatis menghapuskan kewarganegaraan Myanmar.

Orang asing tidak dapat menjadi warga negara naturalisasi di Myanmar kecuali jika mereka dapat membuktikan hubungan keluarga yang erat dengan Myanmar.[4]

Undang-undang ini tidak mengakui kelompok Rohingya sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis Myanmar yang diakui secara resmi,[5] sehingga sebagian besar orang Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan Myanmar.[6]

Undang-undang ini telah dikritik karena dianggap telah memperlakukan sistem apartheid terhadap orang-orang Rohingya.[7][8][9]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tun Tun Aung (March 2007). "An Introduction to Citizenship Card under Myanmar Citizenship Law" (PDF). 現代社會文化研究 (38): 265–290. Archived from the original on 2011-07-18. Diakses tanggal 2017-09-14. 
  2. ^ "Burma Citizenship Law". Government of Burma. UNHCR. 15 October 1982. Diakses tanggal 15 March 2012. 
  3. ^ Soe Than Lynn; Shwe Yinn Mar Oo (20 September 2010). "Citizenship criteria trips up election candidates". Myanmar Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-03-13. Diakses tanggal 15 March 2012. 
  4. ^ "Myanmar Immigration Policies". eHow. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-03-01. Diakses tanggal 15 March 2012. 
  5. ^ "Myanmar's Rohingya". The Economist. 20 Oct 2012. Diakses tanggal 3 February 2017. 
  6. ^ "Why Buddhists and Muslims in Rakhine state in Myanmar are at each others' throats". The Economist. 3 Nov 2012. Diakses tanggal 3 February 2017. 
  7. ^ http://thediplomat.com/2014/10/myanmars-rohingya-apartheid/
  8. ^ Bogais, Jonathan. "Religious apartheid in Myanmar" (PDF). Centre for International Security Studies (CISS). University of Sydney. Diakses tanggal 2017-09-13. 
  9. ^ https://www.hrw.org/news/2014/10/05/burmas-rohingya-plan-blueprint-segregation