Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiVennetia Danes[1]
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK". www.kemenpppa.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-20. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-05-18. Diakses tanggal 2018-06-19. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]