Bontomangape, Galesong, Takalar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bontomangape
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTakalar
KecamatanGalesong
Kode pos
92254
Kode Kemendagri73.05.09.2005


Bontomangape adalah sebuah desa di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Jumlah dusun di Desa Bontomangape pada awalnya ada 4 dusun. Setelah beberapa dusun dimekarkan wilayahnya menjadi desa baru, jumlah dusun di Desa Bontomangape tinggal dua. Sebagian kecil penduduk di Desa Bontomangape bekerja sebagai petani.

Wilayah[sunting | sunting sumber]

Desa Bontomangape adalah salah satu dari 14 desa di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.[1] Sebelum menjadi bagian dari Kecamatan Galesong, Desa Bontomangape termasuk dalam wilayah Kecamatan Galesong Selatan.[2] Desa Bontomangape pada awal pembentukannya memiliki 4 dusun, yaitu Dusun Campagaya, Dusun Bontongape, Dusun Bontonta dan Dusun Sapiria. Setelah itu, Desa Bontomangape dimekarkan wilayah dengan membentuk Desa Kalenna Bontongape. Wilayah Desa Bontmangape akhirnya hanya terdiri dari Dusun Campagaya dan Dusun Bontonta. Sementara Dusun Bontongape dan Dusun Sapiria membentuk Desa Kalenna Bontongape. Pemekaran wilayah ini ditetapkan dalam Pasal 2 pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006.[3]

Kemudian pada tahun 2010, jumlah dusun di Desa Bontomangape ada 4, yaitu Dusun Campagaya dan Dusun Bontonta, Dusun Bontotaipaya dan Dusun Batetanaya. Namun, Dusun Campagaya dan Dusun Bontotaipaya akhirnya dimekarkan menjadi Desa Campagaya. Sehingga wilayah Desa Bontomangape hanya meliputi Dusun Bontonta dan Dusun Batetanaya.[4]

Mata pencaharian[sunting | sunting sumber]

Lahan seluas 118,69 hektar di Desa Bontomangape termasuk bagian dari Daerah Aliran Sungai Jeneberang.[5] Sebanyak 16% penduduk di Desa Bontomangape bekerja sebagai petani. Kondisi lahan pertanian di Desa Bontomangape masih dalam tingkatan sedang terhadap tekanan penduduknya. Dalam artian bahwa produksi pertanian masih mencukupi kebutuhan penduduknya sendiri.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Wilayah Yuridiksi". Pengadilan Negeri Takalar. 
  2. ^ Bupati Takalar (2007). "Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Galesong" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pasal 2. Diakses tanggal 11 November 2022. 
  3. ^ Pemerintah Kabupaten Takalar (2006). "Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Kalenna Bontongape. Desa Pattinoang, Desa Popo Kecamatan Galesong Selatan dan Desa Parangbaddo Kecamatan Polongbangkeng Utara" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 
  4. ^ Pemerintah Kabupaten Takalar. "Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Tompotana, Desa Rewayata Kecamatan Mappakasunggu, Desa Mappakalompo, Desa Campagaya, Kecamatan Galesong, Desa Tonasa Kecamatan Sanrobone, Desa Kadatong, Desa Kalebentang, Kecamatan Galesong Selatan, dan Desa Surulangi Kecamatan Pollongbangkeng Selatan" (PDF). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. hlm. 7. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Takwim, Supriadi (2022). Efendi, Ahmad Sudiyono, ed. DAS Jeneberang: Kawasan Lindung, Penyangga dan Budi Daya. Bantul: Jejak Pustaka. hlm. 102. ISBN 978-623-8007-15-8. 
  6. ^ Nyompa, S., dkk. (2019). "Analysis of an Increase of Population Pressure Toward Agricultural Areas in Galesong Sub -District, Takalar Regency" (PDF). Advances in Social Science, Education and Humanities Research. Atlantis Press. 335: 630.