Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengelola Dana Abadi Umat
BP DAU
Gambaran umum
SingkatanBP DAU
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001
Dibubarkan17 Oktober 2014
Dasar hukum pembubaranUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengelola Dana Abadi Umat (disingkat BP DAU) adalah badan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]