Asma Samik Ibrahim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hj. Asma Samik Ibrahim, S.H. (1937 – 10 Mei 2021) adalah Hakim Agung Republik Indonesia sejak 1995 hingga 2002.

Asma merupakan putri dari Haji Samik Ibrahim dan Hajjah Rangkayo Syamsiar. Samik Ibrahim dikenal sebagai seorang pejuang, guru, ulama, saudagar, dan perintis Muhammadiyah di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.[1][2][3][4] Asma adalah anak kelima dari dua belas bersaudara.[5][6]

Asma memulai karier sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 1965, Hakim Pengadilan Negeri Ekonomi di Padang, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.[7]

Pada 1990 Asma pernah mendapatkan tugas belajar ke Prancis untuk mempelajari mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menjadi salah satu anggota tim pembentuk PTUN di Indonesia bersama dengan Hakim Agung Indroharto pada masa itu.[7]

Pada 1991 Asma menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan selanjutnya menjabat Ketua PT TUN Ujung Pandang,[8] dan Ketua PT TUN Surabaya. Ia mengakhiri karier dengan menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 1995 hingga pensiun pada 2002.[7]

Asma meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Jakarta, 10 Mei 2021 dalam usia 84 tahun setelah dirawat selama dua minggu.[7]

Rujukan[sunting | sunting sumber]