Lompat ke isi

Air rebusan pembalut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Air rebusan pembalut adalah sebuah cairan yang dihasilkan dengan cara merebus pembalut wanita dan kemudian diminum untuk dijadikan pengganti narkotika.[1] Kasus tersebut telah ada setidaknya sejak tahun 2016.[2] Hal biasanya dilakukan oleh remaja dan bahkan anak-anak karena tak memiliki uang.[3] Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutnya sebagai hal baru[4] sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutnya haram apalagi jika ada darahnya.[5] Efek psikoaktif air rebusan pembalut mungkin berasal dari gel yang ada di bagian dalam pembalut wanita.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]