Tari Pinggan Sekadau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tari Pinggan Sekadau adalah kesenian yang kerap hidup dan berkembang di tengah masyarakat Dayak Mualang di Kecamatan Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Peran dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Tarian ini memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Dayak Mualang sebagai sebuah penggambaran kehidupan dan transformasi budaya masyarakat Dayak Mualang sehingga kesenian ini dapat disebut sebagai ciri khas yang sesuai dengan adat dan tradisi Dayak Mualang yang berkaitan dengan sistem keagamaan dan adat istiadat sebagai perwujudan norma-norma dan aturan yang menyangkut kehidupan dan penghargaan kepada para leluhur, sehingga tarian ini tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat Dayak Mualang.[1]

Tarian ini digunakan sebagai alat pemersatu masyarakat dan berperan penting sebagai penyatuan identitas masyarakat dengan kesamaan latar belakang kehidupan dan budaya masyarakat Dayak Mualang. Istilah Pinggan sendiri diambil dari sebuah nama wadah sejenis piring yang terbuat dari tanah liat atau batu. Fungsi kesenian tarian Pinggan bagi masyarakat adalah untuk memberikan pemberian yang dianggap penting terkait dengan apa yang mereka butuhkan untuk keberlangsungan hidup dalam menunjang aspek-aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan sistem kepercayaan, ekonomi, sosial, maupun budaya. Secara simbolik, tari pingan merupakan bentuk penghormatan terhadap para leluhur dimana hal ini bagi masyarakat Dayak Mualang memiliki arti penting yang lebih daripada sekadar nilai estetika, melainkan juga mencakup keharmonisan hubungan antara manusia dengan lingkungan (alam), arwah para leluhur, makhluk halus, dan hubungan manusia dengan Petara.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Warisan Budaya Takbenda | Beranda". warisanbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-05-18. 
  2. ^ Katalog Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 Buku Satu (PDF). Jakarta: Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. hlm. 338.