Lompat ke isi

Majelis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden terpilih Suharto bersumpah di ruangan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 11 Maret 1993

Majelis (kata sifat) berarti elok, cantik, rapi, dan bersih.[1] Majelis (kata benda) berarti dewan yang mengemban tugas kenegaraan dan sebagainya secara terbatas; pertemuan atau rapat banyak orang atau sidang; bangunan tempat persidangan.[1] Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar berarti badan yang berwenang mengubah Undang-undang Dasar.[1] Majelis Syura berarti Dewan penasihat.[1] Majelis Taklim berarti lembaga sebagai wadah pengajian.[1] Majelis Undangan berarti dewan yang berkuasa membuat undang-undang, badan legislatif.[1] Majelis Ulama Indonesia berarti lembaga masyarakat nonpemerintah yang beranggotakan para ulama islam untuk memberikan fatwa.[1] Majelis merupakan perkumpulan yang memiliki manfaat positif dengan memiliki adab-adab bermajelis.[2] Secara harfiyah majelis adalah lembaga atau sekelompok orang yang merupakan satu kesatuan yang memiliki tujuan yang sama.[3] Majelis diambil dari bahasa arab yaitu majalis yang berarti tempat berduduk.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi 2008). Jakarta:Balai Pustaka. 
  2. ^ Nur Annisa. "Majelis (2010)". wordpress. 
  3. ^ Hannan Putra. "Majelis (2015)". Republika.