Lompat ke isi

Landraad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Landraad di Pati pada tahun 1865

Di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri").

Landraad adalah pengadilan untuk:

  • Kalangan Inlanders ("pribumi") untuk urusan perdata dan pidana dan untuk
  • Orang asing non-Eropa untuk urusan pidana saja.

Galeri[sunting | sunting sumber]