Yurisdiksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 06.29 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 25 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q471855)

Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin ius, iuris artinya "hukum" dan dicere artinya "berbicara".