Vikaris Apostolik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Februari 2013 06.07 oleh Andreas Sihono (bicara | kontrib) (menghapus Kategori:Jabatan Hirarki menggunakan HotCat)

Vikaris Apostolik adalah pimpinan dari wilayah Vikariat Apostolik dalam hirarki Gereja Katolik. Seorang Vikaris Apostolik memiliki kuasa jabatan sama seperti seorang Uskup, namun terbatas pada bidang atas wilayah tertentu. Dalam Gereja Katolik, jabatan Vikaris Apostolik ditetapkan oleh Tahta Suci. Seperti halnya Uskup, seorang Vikaris Apostolik memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Paus lima tahun sekali atau dengan mewakilkannya kepada orang yang dikuasakan yang juga tinggal di Roma.[1]

Referensi

  1. ^ "Kitab Hukum Kanonik". Diakses tanggal 6 Februari 2013.