Upah Minimum Regional
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini. |
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
[sunting] Upah Minimum Propinsi 2008 (dalam rupiah)
- Nanggroe Aceh Darussalam 1.000.000,00
- Sumatera Utara 822.205,00
- Sumatera Barat 700.000,00
- Riau 800.000,00
- Kepulauan Riau 833.000,00
- Jambi 724.000,00
- Sumatera Selatan 743.000,00
- Bangka Belitung 813.000,00
- Bengkulu 683.528,00
- Lampung 678.900,00
- Jawa Barat 568.193,39
- Kabupaten Bogor 873.231,00
- Kota Depok 962.500,00
- Purwakarta 763.000,00
- Kota Bekasi 994.000,00
- Upah Minimum Kelompok I 1.020.000,00
- Upah Minimum Kelompok II 1.013.000,00
- Kabupaten Bekasi 980.589,60
- Upah Minimum Kelompok I 1.020.000,00
- Upah Minimum Kelompok II 1.019.000,00
- Kab. Sumedang (Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung & Pamulihan) 886.000,00
- Kab. Sumedang (diluar Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung & Pamulihan) 700.000,00
- Kabupaten Karawang 912.225,00
- Upah Minimum Kelompok I 924.619,00
- Upah Minimum Kelompok II 970.000,00
- Upah Minimum Kelompok III 1.013.583,00
- Kota Bandung 939.000,00
- Kabupaten Bandung 895.980,00
- DKI Jakarta 972.604,80
- Banten 537.000,00
- Kabupaten Tangerang 953.850,00
- Kota Cilegon 978.400,00
- Jawa Tengah 547.000,00
- Yogyakarta 586.000,00
- Jawa Timur
- Kota Surabaya 805.500,00
- Kabupaten Sidoarjo 802.000,00
- Bali
- Kabupaten Badung 605.000,00
- Kota Denpasar 800.000,00
- Kabupaten Gianyar 760.000,00
- Kabupaten Jembrana 737.500,00
- Kabupaten Karangasem 712.320,00
- Kabupaten Klungkung 686.000,00
- Kabupaten Bangli 685.000,00
- Kabupaten Tabanan 685.000,00
- Kabupaten Buleleng 685.000,00
- NTB 730.000,00
- NTT 650.000,00
- Kalimantan Barat 645.000,00
- Kalimantan Selatan 825.000,00
- Kalimantan Tengah 765.868,00
- Kalimantan Timur 815.000,00
- Maluku 700.000,00
- Maluku Utara 700.000,00
- Gorontalo 600.000,00
- Sulawesi Utara -
- Sulawesi Tenggara 700.000,00
- Sulawesi Tengah 670.000,00
- Sulawesi Selatan 740.520,00
- Sulawesi Barat 760.500,00
- Papua 1.105.500,00
[sunting] Pranala luar
- (id) Mencermati Dilema Upah Minimum
- (id) Perhitungan Upah Pekerja Di Indonesia Belum Punya Sistem Yang Jelas
- (id) Daftar Upah Minimum Propinsi / Upah Minimum Kabupaten Tahun 2005
- (id) Perkembangan Upah Minimum Propinsi 2004
- (id) Daftar Upah Minimum Propinsi (UMP) Seluruh Indonesia 2001
- (id) Peraturan Menaker No:PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum
- (id) Buruh Tolak Upah Minimum Jakarta 2007 dari Rp 819.000 menjadi Rp. 900.560
- (id) DATA UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) 2008