Tersangka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 17.22 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 16 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q224952)

Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.

Jika identitas sang tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka sang tersangka dapat disebut sebagai terdakwa.

Lihat pula