Tempat Pemakaman Umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2012 08.07 oleh Maqi (bicara | kontrib) (Menolak perubahan terakhir (oleh 202.152.194.172) dan mengembalikan revisi 5090459 oleh VoteITP)

Tempat Pemakaman Umum biasa disingkat TPU merupakan kawasan tempat pemakaman yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah itu sendiri.[1]

Dalam penggunaan lahan TPU untuk makan dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang meninggal tersebut. Kemudian ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 m dari permukaan tanah.

Rujukan

  1. ^ Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman