Samsat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap, atau disingkat dengan Samsat, adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat. Umumnya dikenal sebagai SAMSAT.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
Di Jakarta ada 3 Samsat:
- Samsat Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jl. May. Jend. D. I. Panjaitan.
- Samsat Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari.
- Samsat Jakarta Selatan di Jl. Jend. Gatot Subroto.
|
|
|---|
| Samsat • Ditlantas Polri SIM • STNK • STCK • BPKB • Nomor polisi |