Reses

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 09.39 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q7302375)

Reses atau Masa Reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.[1]

Masa reses ini kontroversial karena pada tahun 2009 tercatat setiap anggota DPR mendapat sekitar 70 juta rupiah selama masa reses, dan penggunaan anggarannya tidak harus dipertanggungjawabkan.[2]

Referensi

  1. ^ Parlemen.Net: Sidang dan Rapat di DPR oleh M. Nur Solikhin
  2. ^ Media Indonesia Senin 21 Desember 2009. Hal. 6-7.