Punah di alam liar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 06.30 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 28 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q239509)

Punah di alam liar (IUCN: EW; Extinct in the Wild) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka.

Contoh spesies yang punah di alam liar di antaranya:

Spesies yang punah di alam liar setelah jumlahnya mencukupi dalam penangkaran diperlukan adanya reintroduksi. Reintroduksi adalah proses pelepasan spesies ke alam liar, dari penangkaran atau relokasi dari area di mana spesies tersebut bertahan. Umumnya melibatkan spesies yang dalam keadaan genting atau punah di alam liar.

Mungkin sangat sulit untuk melakukan reintroduksi spesies yang punah di alam liar ke alam liar, meski habitat alami mereka telah direstorasi. Alasan utamanya adalah teknik bertahan hidup, yang umumnya diturunkan dari induk mereka selama masa perawatan anak oleh induk mereka di alam liar, telah hilang selama penangkaran. Dengan kata lain, dapat dijelaskan dengan fakta bahwa genetik spesies telah diselamatkan, namun perilaku alami (memetic) binatang telah hilang.

Pranala luar