Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 22.54 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 44 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q181574)
Logo NAFTA

Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (Bahasa Inggris: North American Free Trade Agreement, kepanjangan dari NAFTA), adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara Amerika Utara. Organisasi ini didirikan pada 1994 oleh tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Piagamnya menyatakan bahwa NAFTA bertugas mengkoordinasikan kegiatan ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi; kegiatan kebudayaan; kewarganegaraan, paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan kegiatan kesehatan. Markas NAFTA berada di Washington D.C., Ottawa, dan Mexico City.

Anggota

Pranala luar