Penjarahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 21.37 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 33 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q192623)
1906.

Penjarahan adalah pengambilan barang secara sembarangan ketika kemenangan militer dan politik, atau ketika terjadi bencana atau kerusuhan, seperti perang,[1] bencana alam,[2] atau kerusuhan.[3] Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.

Penjarahan di Indonesia

Ketika krisis finansial Asia 1997 memuncak, penjarahan banyak terjadi di Indonesia, terutama Jakarta.

Referensi