Penerbangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 21.11 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 53 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q765633)

Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya[1]. Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup keselamatan penerbangan yang selalu berhubungan dengan aspek keamanan penerbangan.

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009" (PDF). 12 January 2009. Diakses tanggal 30 July 2012.