Nia Paramitha

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Januari 2012 16.13 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun))

Templat:Infobox artis indonesia Nia Paramitha memiliki nama lengkap Pradnya Paramitha (lahir 17 Juli 1978; biasa dipanggil "Mitha") adalah penyanyi dan pemain sinetron Indonesia.

Mitha melejit berkat tembang "Datanglah Kasih" dari album perdananya. Saat itu, mitha masih duduk di bangku SMA. Mitha kemudian merilis album kedua pada tahun 1995 dengan judul Terpesona, setelah itu akhir tahun 1996 ia kembali mengeluarkan album yang diberi tajuk Hayat Hatimu. Selain menyanyi, Mitha juga dikenal berkat perannya sebagai Lulu yang imut dan centil dalam serial Lupus.

Mita menikah dengan aktor dan pengacara Gusti Randa pada tahun 1997. Pernikahan ini sempat menimbulkan kontroversi karena selisih umur 13 tahun di antara mereka. Setelah menikah, pemilik tubuh setinggi 153 cm dan berat 43 kg ini menghilang dari dunia hiburan Indonesia. Mitha fokus untuk merawat keempat anak mereka, Mochammad Syahdila Darama, Muhammad Syahdewa Diladayana (lahir 2 November 2000)[1], Sagita Puan Marlinasthinta (lahir 7 Maret 2003)[2], Syahratu Agatha Novelina (lahir 10 November 2004)[3].

Setelah 9 tahun menikah, secara tiba-tiba Gusti Randa mendaftarkan berita acara perceraian dirinya dengan Nia Paramitha di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 29 Maret 2006[4]. Kasus perceraian mereka berlarut-larut bahkan menyeret nama petinggi salah satu partai politik, yang diisukan pernah menghamili Nia[5]. Akhirnya pada tanggal 3 Mei 2006, Pengadilan Agama menyatakan keduanya resmi bercerai[6].

Meski keduanya telah resmi bercerai, kasus perselingkuhan (yang konon dituduhkan oleh Gusti kepada Nia) berbuntut panjang. Hal ini karena ada salah satu stasiun televisi yang mengangkat kisah keduanya dalam sebuah sinetron. Sinetron berjudul Selebriti Juga Manusia (SJM) episode Selingkuh, Politik, dan Penjahat Kelamin dianggap mendiskreditkan salah satu partai politik. Bahkan berujung pada advokasi hukum, di antaranya melaporkan ke kepolisian, KPI atau instansi terkait lainnya[7].

Referensi

Pranala luar