Main hakim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Main hakim adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat atau kegiatan-kegiatan "penertiban" yang dilakukan oleh beberapa organisasi keagamaan, misalnya Front Pembela Islam.

Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan