Kepatuhan terhadap peraturan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 23.15 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 10 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q626741)

Dalam tata kelola perusahaan, kepatuhan (bahasa Inggris: compliance) berarti mengikuti suatu spesifikasi, standar, atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam suatu bidang tertentu. Lingkup suatu aturan dapat bersifat internasional maupun nasional, seperti misalnya standar internasional yang diterbitkan oleh ISO serta aturan-aturan nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk sektor perbankan di Indonesia.