Kebebasan beragama di Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Di Amerika Serikat, kebebasan beragama haknya dijamin oleh konstitusi yang tersedia dalam klausa agama dari Undang-Undang Amendemen Pertama (First Amendement). Kebebasan beragama sangat dekat hubungannya dengan pemisahan gereja dan negara, sebuah konsep yang ditulis oleh Thomas Jefferson.[1]

Monumen untuk menghormati hak beribadat, Washington, D.C.

Konsep resmi yang modern dari kebebasan beragama sebagai gabungan dari kebebasan kepercayaan dan kebebasan beribadat yang ada.

Fondasi Hukum[sunting | sunting sumber]

Konstitusi Amerika Serikat mengamanatkan masalah agama dalam dua tempat: di Amendemen Pertama (First Amendement), dan Artikel VI (Pasal VI)larangan pengujian agama.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Jefferson, Thomas (1802-01-01). "Jefferson's Letter to the Danbury Baptists". U.S. Library of Congress. Diakses tanggal 2006-11-30.