Jus sanguinis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. ayah dan ibu har4us bersenggama terlebih dahulu agar mempunyai bayi

Lihat pula