Wikipedia:Pengurus/Pemungutan suara/Kuramochi Akihiko untuk pengurus 1 Februari 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
baru
 
Baris 8: Baris 8:
== Konfirmasi persetujuan ==
== Konfirmasi persetujuan ==
Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 15 Januari pukul 23.59.
Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 15 Januari pukul 23.59.
* {{setuju}} <span style="border:1px solid #000000;padding:1px;">[[Pengguna:Dimas Laksani|<font style="color:#ffffff;background:#FF69B4;font-family: cursive;">''' Dimas Laksani '''</font>]] [[Pembicaraan Pengguna:Dimas Laksani|<font style="color:#000000;background:#FF86C1;font-family: cursive;">''' (Ngobrol Yuks) '''</font>]] </span> 14 Januari 2020 05.35 (UTC)


== Sesi tanya jawab ==
== Sesi tanya jawab ==

Revisi per 14 Januari 2020 05.35

Berikut merupakan halaman pemilihan pengurus untuk calon pengurus Dimas Laksani dalam pemilihan pengurus tahun 2020.

Berdasarkan pengajuan pada halaman pendaftaran dan setelah melalui verifikasi, maka Dimas Laksani (bicara) dapat diajukan menjadi pengurus melalui prosedur tanya jawab dan diskusi berupa pemungutan suara.

Data calon pengurus

Dimas Laksani (bicarakontrib.kontrib. yang dihapuspemindahanblokirlog pemblokiranCentralAuth)

Konfirmasi persetujuan

Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 15 Januari pukul 23.59.

Sesi tanya jawab

Sesi tanya jawab berlangsung di halaman sesi tanya jawab.

Mekanisme

  • Hak suara:
    • Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 1 Februari pukul 00.00 (UTC).
    • Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
  • Pemungutan suara
    • Pemungutan suara dimulai pada 1 Februari, pukul 00.00. Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
    • Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (7 Februari, pukul 23.59) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
    • Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (14 Februari, pukul 23.59) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
    • Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
  • Syarat pengangkatan:
    • Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 25, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.

Pemungutan suara

Setuju

Tidak setuju

Abstain

Hasil

Keputusan