Hukum-hukum Allah (Islam)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 April 2010 13.15 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika)

Undang-undang atau Hukum-hukum Allah adalah intisari dari Kitabullah atau Al-Qur'an. Para Rasul diutus untuk menegakkan hukum-hukum/undang-undang Allah.

  • Q.S. 9:33 "Dialah Allah yang mengutus rasulNya dengan huda/petunjuk dan Din/Undang-undang/hukum yang benar, untuk dimenangkanNya atas undang-undang/hukum yang lain (buatan manusia), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai."
  • Q.S. 3:19 Undang-undang yang diridhai di sisi Allah adalah Islam
  • Q.S. 5:50 Hukum Allah vs Hukum Jahiliyah atau produk manusia
  • Q.S. 5:44,45,47 Kafir, zalim, fasik jika tidak berhukum dengan hukum Allah
  • 24:1-2 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
  • 28: 85 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
  • 42:13 Perintah untuk menegakkan undang-undang/hukum/syari'at Allah