Hakim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 08.52 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1256785)
Untuk penggunaan lain dari kata ini, lihat Hakim (disambiguasi)

Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.