Penggunaan wajar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Fair use)
Pengadilan di Amerika Serikat menyatakan gambar di mesin pencarian adalah penggunaan wajar.

Penggunaan wajar, penggunaan pantas, atau penggunaan adil (bahasa Inggris: fair use) adalah sebuah aspek hukum hak cipta Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan bahan-bahan yang telah dilindungi hak cipta dalam karya-karya lain di bawah syarat-syarat tertentu.

Istilah "fair use" hanya digunakan di Amerika Serikat; di luar negeri, terutama negara Inggris dan persemakmurannya ada beberapa negara yang menerapkan sistem mirip yang bernama "fair dealing".

Penggunaan wajar membuat karya yang berhak cipta tersedia kepada publik sebagai bahan dasar tanpa perlu meminta izin, asalkan penggunaan gratis tersebut tidak melanggar hukum hak cipta, yang didefinisikan Konstitusi Amerika Serikat sebagai penyebarluasan "kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Seni-seni yang bermanfaat" (kutipan asli dalam Inggris: The Progress of Science and Useful Arts) (I.1.8), yang dinilai lebih tepat bila dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap klaim pelanggaran.

Dengan demikian, doktrin ini menyeimbangkan kepentingan pemegang hak cipta itu sendiri terhadap keuntungan sosial atau budaya yang dapat dihasilkan dari penciptaan dan penyebarluasan karya turunan tersebut.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]