Dekrit (hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 April 2013 00.26 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2571972)

Dekret (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.

Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekrit.

Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Lihat pula

Bibliografi

  • Johanna B. Will: Die Rechtsverhältnisse zwischen Bischof und Klerus im Dekret des Bischofs Burchard von Worms: eine kanonistische Untersuchung. Echter: Würzburg 1992. 209 S. Rom, Univ. Gregoriana, Diss., 1990, ISBN 3-429-01445-X