Yudian_Wahyudi.jpg (216 × 264 piksel, ukuran berkas: 15 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiYudian Wahyudi.jpg
Bahasa Indonesia: Presiden Joko Widodo melantik Yudian Wahyudi sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2020. Yudian Wahyudi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
English: President Joko Widodo installed Yudian Wahyudi as Head of the Pancasila Ideology Development Board (BPIP) and Muhammad Yusuf Ateh as Head of the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) at the State Palace, Jakarta on Wednesday, February 5, 2020. Yudian Wahyudi was appointed based on Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 12 / P of 2020 concerning the Appointment of the Head of the Pancasila Ideology Development Board. The decree was read out by the Secretary of the Ministry of State Secretariat, Setya Utama.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.