Berkas:Yudian Wahyudi.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Yudian_Wahyudi.jpg(216 × 264 piksel, ukuran berkas: 15 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Presiden Joko Widodo melantik Yudian Wahyudi sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2020. Yudian Wahyudi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
English: President Joko Widodo installed Yudian Wahyudi as Head of the Pancasila Ideology Development Board (BPIP) and Muhammad Yusuf Ateh as Head of the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) at the State Palace, Jakarta on Wednesday, February 5, 2020. Yudian Wahyudi was appointed based on Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 12 / P of 2020 concerning the Appointment of the Head of the Pancasila Ideology Development Board. The decree was read out by the Secretary of the Ministry of State Secretariat, Setya Utama.
Tanggal
Sumber https://www.presidenri.go.id/foto/presiden-lantik-kepala-bpip-dan-kepala-bpkp-di-istana-negara/
Pembuat BPMI Setpres/Muchlis Jr (PRESS BUREAU, MEDIA, AND INFORMATION, PRESIDENT SECRETARIAT OF REPUBLIC OF INDONESIA)

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

5 Februari 2020

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini7 April 2020 09.54Miniatur versi sejak 7 April 2020 09.54216 × 264 (15 KB)Urang KamangCropped 79 % horizontally, 61 % vertically using CropTool with precise mode.
7 April 2020 09.52Miniatur versi sejak 7 April 2020 09.521.024 × 682 (156 KB)Urang KamangOfficial pict
7 Februari 2020 02.07Miniatur versi sejak 7 Februari 2020 02.07640 × 430 (158 KB)Urang KamangUser created page with UploadWizard

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: