Turangga_APC_4×4.jpg (750 × 454 piksel, ukuran berkas: 138 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiTurangga APC 4×4.jpg
Bahasa Indonesia: Turangga dibangun berdasar sasis Ford 550 Heavy Duty yang memang populer untuk diubah menjadi kendaraan militer karena kehandalannya. TAD (Tugasanda Defense) baru melansir satu varian yakni jenis angkut pasukan (APC) yang dapat dimuati 12 orang prajurit termasuk komandan dan pengemudi.
Dalam perannya, Turangga dirancang dapat melakukan misi seperti penyerbuaan cepat, operasi pemeliharaan perdamaian dan pengawalan konvoi.
Secara dimensi Turangga memiliki panjang 6,4 m, tinggi 2,4 m, dan lebar 2,4 serta wheelbase 418 cm. Untuk menghela bobotnya yang hampir 9 ton ini digunakan mesin diesel bawaan Ford F550 HD kapasitas 6.700 cc berdaya 400 hp yang disandingkan dengan transmisi otomatis 6 percepatan.
English: The Turangga is built based on the Ford 550 Heavy Duty chassis which is popular to be converted into a military vehicle because of its reliability. TAD (Tugasanda Defense) has just launched one variant, namely the troop transport type (APC) which can be loaded with 12 soldiers including the commander and the driver.
In its role, Turangga is designed to carry out missions such as rapid invasion, peacekeeping operations and convoy escort.
In terms of dimensions, Turangga has a length of 6.4 m, a height of 2.4 m and a width of 2.4 and a wheelbase of 418 cm. To pull the weight of nearly 9 tons, the built-in Ford F550 HD diesel engine with a capacity of 6,700 cc with 400 hp capacity is paired with a 6-speed automatic transmission.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Publisher: www.kkip.go.id (''Komite Kebijakan Industri Pertahanan'' - Defense Industry Policy Committee) Photographer unknown from https://www.kkip.go.id/project/turangga-apc-4x4/ with UploadWizard