Berkas:Sidang kasus Angelina Sondakh.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sidang_kasus_Angelina_Sondakh.jpg(300 × 169 piksel, ukuran berkas: 43 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Jumat, 11 Januari 2013

JAKARTA, Media Kejari Jaksel-Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Busyro menilai putusan hakim itu tidak berdasar argumen hukum yang benar.

"Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1).
English: Friday, January 11, 2013

JAKARTA, Media Kejari Jaksel-Vice Chairman of the Corruption Eradication Commission Busyro Muqoddas admitted that he was disappointed with the decision of the Jakarta Corruption Court against the defendant Angelina Sondakh. Busyro assessed that the judge's decision was not based on valid legal arguments.

"The judge's decision, which is light, let alone acquittal, without valid legal arguments, further confirms the existence of a methodological juridical flaw in interpreting facts," he said at the KPK Building, Jakarta, Friday (11/1).
Tanggal
Sumber http://www.en.kejari-jaksel.go.id/read/news/2013/01/11/530/pimpinan-kpk-sebut-vonis-angie-cacat-yuridis-530
Pembuat Tak diketahuiUnknown author

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

11 Januari 2013

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini18 Juli 2021 09.52Miniatur versi sejak 18 Juli 2021 09.52300 × 169 (43 KB)Urang KamangUploaded a work by {{unknown|author}} from http://www.en.kejari-jaksel.go.id/read/news/2013/01/11/530/pimpinan-kpk-sebut-vonis-angie-cacat-yuridis-530 with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Metadata