Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSidang kasus Angelina Sondakh.jpg
Bahasa Indonesia: Jumat, 11 Januari 2013
JAKARTA, Media Kejari Jaksel-Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Busyro menilai putusan hakim itu tidak berdasar argumen hukum yang benar.
"Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1).
English: Friday, January 11, 2013
JAKARTA, Media Kejari Jaksel-Vice Chairman of the Corruption Eradication Commission Busyro Muqoddas admitted that he was disappointed with the decision of the Jakarta Corruption Court against the defendant Angelina Sondakh. Busyro assessed that the judge's decision was not based on valid legal arguments.
"The judge's decision, which is light, let alone acquittal, without valid legal arguments, further confirms the existence of a methodological juridical flaw in interpreting facts," he said at the KPK Building, Jakarta, Friday (11/1).
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{unknown|author}} from http://www.en.kejari-jaksel.go.id/read/news/2013/01/11/530/pimpinan-kpk-sebut-vonis-angie-cacat-yuridis-530 with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.