Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Prof_Aminullah_Assagaf.jpgDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
{{Information |description = Pengajar dan guru besar di Universitas Dr Soetomo |source = [http://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/NEYxQUQ5NUEtMEI0Ni00QTJFLTlDOTItOUEyMjJCMUIyNUY3/88DC8B22-470A-4960-878F-DC105A9B9E5B Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia] |date = 2020 (diunggah) |author = Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |permission = |other_versions = }} == Lisensi == {{PD-IDGov}}
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Produsen kamera
NIKON CORPORATION
Model kamera
NIKON D7000
Waktu pajanan
1/60 detik (0,016666666666667)
Nilai F
f/5,6
Rating kecepatan ISO
200
Tanggal dan waktu pembuatan data
2 September 2012 13.41
Jarak fokus lensa
18 mm
Orientasi
Normal
Resolusi horizontal
300 dpi
Resolusi vertikal
300 dpi
Perangkat lunak
Adobe Photoshop CS3 Windows
Tanggal dan waktu perubahan berkas
2 September 2012 13.39
Penempatan Y dan C
Atas (co-sited)
Program pajanan
Manual
Versi Exif
2.3
Tanggal dan waktu digitalisasi
2 September 2012 13.41
Arti tiap komponen
Y
Cb
Cr
tak tersedia
Mode kompresi gambar
2
Bias pajanan
−4,5
Bukaan tanah maksimum
3,7 APEX (f/3,61)
Mode pengukuran
Terpusat
Sumber cahaya
Tidak diketahui
Kilas
Lampu kilat menyala, lampu strobo balik tidak terdeteksi, lampu kilat diperlukan