Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Kota Tebing Tinggi from https://eu-central.storage.cloudconvert.com/tasks/aeddd253-54d3-47a3-8a4c-c52daab3205f/PJ-DRS-SYARMADAI%2C-M.png?X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Credential=cloudconvert-production%2F20230925%2Ffra%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T003935Z&X-Amz-Expires=86400&X-Amz-Signature=29c2cde1c14c378030c1d6b0b72c68f0308db1150b0755553ffbaa3ef8562dab&X-Amz-SignedHeaders=host&response-content-disposition=inline%3B...