Berkas:Pengambilalihan ANIEM di kota Surabaya pada tanggal 2 November 1954.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengambilalihan_ANIEM_di_kota_Surabaya_pada_tanggal_2_November_1954.jpg(400 × 263 piksel, ukuran berkas: 24 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: The takeover of the General Dutch East Indies Power Company or Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits Maatschappij (ANIEM) in Surabaya on 2 November 1954 by Ir. R.M. Koesoemaningrat dan Ir. F.J. Inkiriwang (seated rightmost).
Bahasa Indonesia: Pengambilalihan Perusahaan Listrik Umum Hindia-Belanda atau Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits Maatschappij (ANIEM) di kota Surabaya pada 2 November 1954 oleh Ir. R.M. Koesoemaningrat dan Ir. F.J. Inkiriwang (duduk paling kanan).
Tanggal
Sumber Perusahaan Listrik Negara Library Documentation
Pembuat uncredited

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini8 Mei 2018 03.28Miniatur versi sejak 8 Mei 2018 03.28400 × 263 (24 KB)CakalangSantan== {{int:filedesc}} == {{Information |description={{en|1=The takeover of the General Dutch East Indies Power Company or ''Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits Maatschappij (ANIEM)'' in Surabaya on 2 November 1954 by Ir. R.M. Koesoemaningrat dan Ir. F.J. Inkiriwang (seated rightmost).}}{{id|1=Pengambilalihan Perusahaan Listrik Umum Hindia-Belanda atau ''Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits Maatschappij (ANIEM)'' di kota Surabaya pada 2 November 1954 oleh Ir. R.M. Koesoemani...

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: